PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
- bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan surat Nomor M. PW. 07.03.61 tanggal 7 Juli 2000, dipandang perlu memberikan abolisi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan abolisi kepada:
- Sdr. THEYS H. ELAUY;
- Sdr. Drs. DON A.L. FLASSY, MA;
- Sdr. Drs. LAWRENCE MEHUE;
- Sdr. BARNABAS JUFUWAY;
- Sdr. SAMUEL YARU.
KEDUA : Dengan pemberian abolisi ini, maka semua penuntutan terhadap tersangka yang namanya tersebut pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, ditiadakan.
KETIGA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dan Jaksa Agung.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 133
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
- bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan surat Nomor M. PW. 07.03.61 tanggal 7 Juli 2000, dipandang perlu memberikan abolisi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
