Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan diselenggarakan untuk :
a. hutan lindung, cagar alam, taman nasional, taman wisata alam dan kawasan perlindungan setempat di dalam kawasan hutan, oleh instansi bertanggungjawab mengelola bidang kehutanan; b. tanaman tahunan/perkebunan, oleh instansi yang bertanggungjawab mengelola bidang perkebunan; c. pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, oleh instansi bertanggungjawab mengelola bidang pertanian; d. permukiman, oleh instansi yang bertanggungjawab mengelola bidang industri; e. industri, oleh instansi bertanggungjawab mengelola bidang instansi; f. kegiatan pariwisata, oleh instansi yang bertanggungjawab mengelola bidang pariwisata; g. kegiatan lain, oleh instansi sesuai dengan tanggungjawabnya. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.
