KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 19
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan aparat yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Gubernur. (2) Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Gubernur yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, Gubernur memperhatikan arahan Menteri.
