KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 13
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
Di luar kawasan lindung dapat dikembangkan kegiatan budidaya dengan ketentuan sebagai berikut : a. perlu menjaga konservasi air dan tanah; b. tidak mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologis, kelestarian flora dan fauna, keserasian fungsi lingkungan hidup.
