KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 2
Pembakuan nama rupabumi dimaksudkan untuk MENETAPKAN nama rupabumi sesuai kaidah pembakuan nama rupabumi yang dilakukan setelah melalui proses dan persyaratan tertentu.
