KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 16
Tim Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
