KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 10
(1) Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. melakukan kajian-kajian dan menyiapkan bahan-bahan teknis yang diperuntukkan bagi pembakuan nama unsur rupabumi; b. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan pembakuan nama rupabumi. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kelompok Pakar dapat mengundang pakar- pakar lain yang diperlukan sesuai bidangnya.
