KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA...
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Uzbekistan, yang telah ditandatangani pemerintah Republik INDONESIA di Taskent, Uzbekistan, pada tanggal 8 April 1995, sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Uzbekistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Uzbekistan dan Inggris terlampir pada Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
