KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 6
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf, administrasi dan pemikiran dalam rangka penyiapan penyelesaian prakarsa penyusunan dan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan penyusunan pendapat hukum.
