KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretariat Kabinet setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
