KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli dan Kepala Biro, serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
PRESIDEN
