KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 7
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan
dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
