KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan dalam bidang : a. permukiman; b. administrasi kependudukan; c. kehidupan beragama; d. pertanian; e. kesehatan;
f. pendidikan; g. bidang lainnya. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan : a. penyuluhan; b. bimbingan; c. pelayanan; d. bantuan. (3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
