KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 3
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau masyarakat.
