KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA...
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Ukraina dan Inggeris terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
