KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 8
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
PERPUSNAS terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
