KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 53
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan unit organisasi dan/atau tugas eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN, berdasarkan usul Kepala LPND yang bersangkutan.
