KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 50
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BP-BUDPAR terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Budaya; d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Promosi Pariwisata; e. Inspektorat Utama.
