KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 48
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LEMHANNAS terdiri dari : a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengkajian; e. Deputi Bidang Pendidikan; f. Deputi Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
