KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 40
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BKPM terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; d. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; f. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
