KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 38
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BPPT terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi; d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam; e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi; f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material; g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
