KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 36
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LIPI terdiri dari : a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; e. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; f. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik; g. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan; h. Deputi Bidang Jasa Ilmiah.
