KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 34
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BPKP terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas; f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; g. Deputi Bidang Akuntan Negara; h. Deputi Bidang Investigasi.
