KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 32
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BAKOSURTANAL terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam;
d. Deputi Bidang Pemetaan Dasar; e. Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial.
