KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 28
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BKKBN terdiri dari:
a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program; d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; f. Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan; g. Inspektorat Utama.
