KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 20
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BATAN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan; d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa; f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
