KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 2
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LAN terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur; d. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan; e. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara; f. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional.
