KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 18
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BAPETEN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi; d. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir.
