KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 16
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BSN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi; d. Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi; e. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.
