KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 12
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BAPEDAL terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan; d. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; e. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan; f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
