KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 10
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BAPPENAS terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ekonomi Makro; d. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan; f. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; g. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri; h. Inspektorat Utama.
