KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
