Penetapan
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IT TAHUN 2023
PENEf,APAN KEANGGOTAAN INDONESI.A PADA
ORGAIVI&{flOIV FOR FCONOMIC COOPERATION AND DEWIAPMENT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
EN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa kebijakan dan hukum usaha untuk menjaga kcpentingan umum, tkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui penga.turan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan/atau usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha;
bahwa untuk pcncrapan keb[jakan dan hukum usaha yang efektif di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik lndonesia pertu secara aktif ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional yang rcrkait dengan persaingan usaha guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, pcningkatan peran Indonesia dalam keda sama intcrnasional, serta atas persaingan usaha nasional;
bshwa . . .
SK No 17146l A
NlitrIrl,FfrJ
Eanomic and c bahwa Organisation for Deuelopment Competition Committee merupakan salah satu Eonomic komite di bawah Organisation for and Deuelopment yang bertujuan untuk mem pertukaran pandangan dan analisis atas substansi persaingan usaha, baik melalui penelitian dan pemberian saran kebijakan di bidang persaingan usaha seperti kartel, merger, liberalisasi perdagangan, intervensi kebijakan persaingan, maupun pengaturan dan penegakan hukum persaingan usaha; d bahwa sejak tanggal 15 Desember 2005, Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah bergabung sebagai Pafiicipant pada for Eanomic Cooperation and, Deuelopment Committee; e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada for Eonomic Cooperation and Deuelopment Competition Committee;
Mengingat t. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun L999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Peraturan Presiden Nomor 3O Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97);
MEMUTUSKAN
SK No 171z162A
J
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSIGN:
Menetapkan PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISATION FOR
ECONOMIC COOPERATION AND DEWLOPMENT COMPETITION
COMMITTEE. KESATU : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada for Eanomic Cooperation and Deuelopment Competition Committee. KEDUA Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Eanomic and Resolusi Organisation for Deuelopment Committee dar: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber keuangan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEEMPAT:.. .
SK No 171463 A
i
REPUBUT INOONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO U'IDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum.
Djaman
SK No 171464A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa kebijakan dan hukum usaha untuk menjaga kcpentingan umum, tkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui penga.turan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan/atau usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha;
bahwa untuk pcncrapan keb[jakan dan hukum usaha yang efektif di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik lndonesia pertu secara aktif ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional yang rcrkait dengan persaingan usaha guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, pcningkatan peran Indonesia dalam keda sama intcrnasional, serta atas persaingan usaha nasional;
bshwa . . .
SK No 17146l A
NlitrIrl,FfrJ
Eanomic and c bahwa Organisation for Deuelopment Competition Committee merupakan salah satu Eonomic komite di bawah Organisation for and Deuelopment yang bertujuan untuk mem pertukaran pandangan dan analisis atas substansi persaingan usaha, baik melalui penelitian dan pemberian saran kebijakan di bidang persaingan usaha seperti kartel, merger, liberalisasi perdagangan, intervensi kebijakan persaingan, maupun pengaturan dan penegakan hukum persaingan usaha; d bahwa sejak tanggal 15 Desember 2005, Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah bergabung sebagai Pafiicipant pada for Eanomic Cooperation and, Deuelopment Committee; e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
t. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun L999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Peraturan Presiden Nomor 3O Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97);
