PENETAPAN KEDARUP.ATAN KESEHATAN MASYARAKAT
SALINAN
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 1TAHUN 202O
TENTANG
PENETAPAN KEDARUP.ATAN KESEHATAN MASYARAKAT
coRoNA yIRUS DTSEASE 2Ot9 (COVID- 19)
DENGAN RAI{MAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDOI\IESIA,
Menimbang a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COWD-L9) yang bersifat luar biasa dengarr ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas '*,ilayah dan lintas negara dirn berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kearrtanan, serta kesejahteraaa masyarakat di Indonesia:
- bahwa berdasarkan pe:tirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 !COVID-!9), Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Urrriang-Undang Dasar Negara itepublik j945; Indonesia'I'ahun
- Undang-Undang Nomor e Tahun 2018 tentang Kekararrtinaan Kesehertan (1.::mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Ncmor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236l.;
MEIvITJTUSKAN:
SK No 031003 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS
DTSEASE 20 1 9 (COWD-I 9).
KESATU Menetapkan CororLu llirus Disease 2O19 PAVID-I9/ sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. KEDUA I{enetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana Vi;us Disease 2019 (ColryD-lg) di lndonesia yang '^ajib .lilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan kctcntua.r peiaturan perundang-undanga.n, KETIGA Keputusan ['residen ini mulai berlak.r pada tanggal ditctapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLTK II,IDONESIA,
trc
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIA'T NEGAPA
LIK INDONESIA
m dan Perundartg undangan,
anna Djaman
SK No 031030 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COWD-L9) yang bersifat luar biasa dengarr ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas '*,ilayah dan lintas negara dirn berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kearrtanan, serta kesejahteraaa masyarakat di Indonesia:
- bahwa berdasarkan pe:tirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Urrriang-Undang Dasar Negara itepublik j945; Indonesia'I'ahun
- Undang-Undang Nomor e Tahun 2018 tentang Kekararrtinaan Kesehertan (1.::mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Ncmor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236l.;
MEIvITJTUSKAN:
SK No 031003 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-2
