Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2013
Pembukaan
HARAP KEMBALI DOKUMENTASI PUU SEKRETARIAT KABINET
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KEEMPAT PANEL TINGKAT TINGGI PARA TOKOH TERKEMUKA UNTUK PERUMUSAN VISI DAN AGENDA PEMBANGUNAN PASCA SASARAN PEMBANGUNAN MILENIUM TAHUN 2015 (POST-2015 DEVELOPMENT AGENDA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menunjuk Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Liberia Y.M. Ellen Johnson-Sirleaf dan Perdana Menteri Inggris Y.M. David Cameron sebagai Ketua Bersama (Co-Chairs) Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda);
b. bahwa dalam Pertemuan Kedua Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda) di London pada bulan November 2012, Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda);
c. bahwa...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. bahwa untuk menyukseskan penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda), dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda);
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Besar Nasional dan Penerimaan KepalaNegara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional; 3. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KEEMPAT PANEL TINGKAT TINGGI PARA TOKOH TERKEMUKA UNTUK PERUMUSAN VISI DAN AGENDA PEMBANGUNAN PASCA SASARAN PEMBANGUNAN MILENIUM TAHUN 2015 (POST-2015 DEVELOPMENT AGENDA).
KESATU...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KESATU
: Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda), selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.
KEDUA
: Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari Pengarah dan Panitia Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Pengarah terdiri dari:
Ketua : Presiden Republik Indonesia.
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
b. Panitia Pelaksana terdiri dari:
Ketua : Menteri Luar Negeri.
Wakil Ketua I : Menteri Sekretaris Negara.
Wakil Ketua II : Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
Anggota : 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Perdagangan; 3. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 4. Menteri Keuangan;
- Menteri...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. melakukan persiapan dan penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda) di Bali pada tanggal 25-27 Maret 2013 dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
b. melakukan koordinasi dengan Komite Nasional Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda) terkait penyiapan substansi dan materi bagi Presiden selaku Co-Chair Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda).
KELIMA
: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta sumber-sumber lain yang sah dan yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM
: Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Pengarah.
KETUJUH...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet,
Siswanto Roesyidi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menunjuk Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Liberia Y.M. Ellen Johnson-Sirleaf dan Perdana Menteri Inggris Y.M. David Cameron sebagai Ketua Bersama (Co-Chairs) Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda);
b. bahwa dalam Pertemuan Kedua Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda) di London pada bulan November 2012, Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda);
c. bahwa...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. bahwa untuk menyukseskan penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda), dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Besar Nasional dan Penerimaan KepalaNegara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional;
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda);
