KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 2009
INDONESIA
NASIONAL,
Ttd
