KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional ini, diatur oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
