KEPPRES
PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata
kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru,
Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8 …
PRESIDEN
