KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATU LICIN
Pasal 2
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Batulicin ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawssan Timur INDONESIA;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan. Pasal 3 …
