KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 9
Direktorat Pengembangan Tenaga dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, melaksanakan pengembangan jaringan informasi, dan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri.
