KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 20
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Perpustakaan Nasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/- Sekretaris Negara.
