KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Perpustakaan Nasional, yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN ini adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
