KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PREFERENTIAL...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republikk INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 14
