KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Deputi Administrasi mempunyai fungsi : a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan BAKN; b .mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan organisasi dalam lingkungan BAKN.
