KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BAKN menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN; b. merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun; d. menyelenggarakan pengawasan, koordinasi, dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian dan pensiun oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
