KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kantor Wilayah BAKN adalah Instansi Vertikal dari BAKN. (2) Apabila dipandang perlu, pada setiap Ibukota wilayah Propinsi dibentuk Kantor Wilayah BAKN. (3) Pelaksanaan pembentukan Kantor Wilayah BAKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
