KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi : a. menyelenggarakan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu) Pegawai Negeri Sipil; b. menyelenggarakan komputerisasi, registrasi, perangkaan di bidang kepegawaian; c. menerima, menyusun, mengolah dan memelihara data kepegawaian.
