Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi : a. MENETAPKAN persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; b. MENETAPKAN persetujuan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; c. mengkoordinasikan dan memnberikan bimbingan mengenai masalah pengangkatan, kepangkatan, dan penggajian Pegawai Negeri Sipil, serta mengawasi pelaksanaan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya; d. MENETAPKAN pensiun Pegawai Negeri Sipil/Janda/Duda bagi mereka yang pensiun sebelum tanggal 1 Januari 1971; e. menyelenggarakan tata usaha pensiun.
