KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. \
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
www.bphn.go.id
