KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Bungku berkedudukan di
Bungku. ' (2) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangururan berkedudukan di Pangururan.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu
berkedudukan di Piru.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Kwandang berkedudukan
di Kwandang.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Gunung Tua
berkedudukan di Gunung Tua.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Morotai Sela.tan
berkedudukan di Morotai Selatan.
